Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017

Percepatan Pelaksanaan Berusaha


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 210

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan;

  2. bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha;

  3. bahwa penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan (end to end), dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan Satuan Tugas pada tingkat nasional, kementerian/ lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;

  4. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan/atau kawasan pariwisata sudah dapat dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);

  5. bahwa untuk penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha;

  6. bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022


Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024


Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia


Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan