
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jenis: Keputusan Lainnya
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021
Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017
Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/10/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018
Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan