Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2019

Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2019
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kegiatan strategis daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana seni, budaya dan wisata edukasi bagi masyarakat, guna mendukung misi Daerah sebagai kota yang cerdas dan berbudaya serta untuk memberikan ruang kreativitas, interaksi dan pendidikan kepada masyarakat, perlu dilakukan revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki beserta fasilitas pendukungnya termasuk di dalamnya fasilitas kegiatan campuran dan ruang terbuka hijau.

  2. bahwa agar revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera


Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah