Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2021

Pemberdayaan Karang Taruna


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2021
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda dan mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibutuhkan organisasi Karang Taruna untuk mewadahi generasi muda dalam mengaktualisasi perannya.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat


Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi