
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2021
Pemberdayaan Karang Taruna
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa dalam mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda dan mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibutuhkan organisasi Karang Taruna untuk mewadahi generasi muda dalam mengaktualisasi perannya.
bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016
Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/20/PADG/2017
Rekening Giro di Bank Indonesia