Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2021

Pemberdayaan Karang Taruna


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda dan mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibutuhkan organisasi Karang Taruna untuk mewadahi generasi muda dalam mengaktualisasi perannya.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari 2024


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang


Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus