Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 19 Maret 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajibannya dalam berumah tangga perlu pengaturan tentang perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan kehidupan keluarga yang harmonis dan serasi agar dapat menciptakan suasana tenteram dan bahagia dalam kehidupan rumah tangga guna mendukung pelaksanaan tugasnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Dana Pensiun Pemberi Kerja