Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Perubahan Peraturan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk kepentingan organisasi dan pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2015
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020
Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls