![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem Online Single Submission;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Usaha Energi (Perseroda)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional