Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 57 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022
    Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 57 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hari kerja, jam kerja dan kegiatan rutin daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perlu diubah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum


Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja


Kekayaan Intelektual Komunal


Pembentukan Kabupaten Landak