Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021

Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)


Ditetapkan: 24 Agustus 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau uang tunai dan bersifat pembiayaan personal (personal financing), namun tidak memiliki agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya, sebagai dasar pembiayaan bagi LKS.

  2. bahwa jenis pembiayaan personal sebagaimana pada huruf a dan b, belum ditetapkan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) nya berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman


Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah