Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa masyarakat memerlukan pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau uang tunai dan bersifat pembiayaan personal (personal financing), namun tidak memiliki agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya, sebagai dasar pembiayaan bagi LKS.
bahwa jenis pembiayaan personal sebagaimana pada huruf a dan b, belum ditetapkan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) nya berdasarkan prinsip syariah.
bahwa DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020
Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/11/PADG/2020
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah