Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017

Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1079
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu dilakukan pengawasan dalam pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral;

  2. bahwa pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral bertujuan untuk mewujudkan manfaat yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi bagi badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan April 2023


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam