Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017

Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1079

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu dilakukan pengawasan dalam pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral;

  2. bahwa pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral bertujuan untuk mewujudkan manfaat yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi bagi badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Barat Dua


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan


Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Anak dan Remaja