Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu dilakukan pengawasan dalam pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral;
bahwa pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral bertujuan untuk mewujudkan manfaat yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi bagi badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/28/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2024
Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Barat Dua
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 209/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Anak dan Remaja