
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5421
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/28/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016
Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018