Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengatur mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Juli 2023 dan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 26 Juli 2023, telah disepakati jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: S.261/KSDAE/KKH56/KSA.2/3/2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-75/EK.05/DEB.A/2023, surat Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-1613/KS.01/SDE/2023, surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: B-4603/MG.04/DJM/2023, Kementerian Perindustrian melalui surat Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Nomor: B/376/KPAII.2/IND/IV/2023, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat Plh. Sekretaris Jenderal Nomor: B.490/SJ/HK.110/VII/2023, telah menyampaikan usulan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Menteri Keuangan menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019
Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan