Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 180

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Keselamatan Konstruksi


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan


Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri


Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal


Standar Program Fellowship Neurofrsiologi Klinis Dokter Spesialis Neurologi