Keputusan Menteri Agama Nomor 1062 Tahun 2022

Rumah Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas jabatan pimpinan tinggi, perlu diberikan rumah jabatan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Rumah Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan


Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke