Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Guru pada Program Profesi
