Kebijakan Internal Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan prinsip Good Governance dalam tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, perlu disusun kebijakan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai dasar penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di Badan Standardisasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Kebijakan Internal Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2016
Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi