Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023

Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Berita Negara Tahun 2023 Nomor 79
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengetahuan, pengembangan kompetensi diri, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu diatur mengenai pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan.

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Pengawasan Periklanan Obat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia


Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan


Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter