
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pengetahuan, pengembangan kompetensi diri, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu diatur mengenai pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015
Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/KPTS/M/2022
Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter