Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6160
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai penawaran umum oleh pemegang saham beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pemeliharaan dokumen oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pemeliharaan dokumen oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1983
Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan dalam Berkas Perkara
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014
Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat