Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya dibidang kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta untuk keseragaman dan kesamaan pemahaman diperlukan nomenklatur organisasi dan jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris sebagai acuan dalam hubungan kemitraan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam jangkauan yang lebih luas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2022
Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu