
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 72/KPTS/M/2022
Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya dibidang kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta untuk keseragaman dan kesamaan pemahaman diperlukan nomenklatur organisasi dan jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris sebagai acuan dalam hubungan kemitraan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam jangkauan yang lebih luas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2021
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013
Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013
Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat