Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1382

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem merit khususnya fungsi seleksi calon dan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah, perlu membentuk lembaga penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3891/M.PANRB/10/2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara


Peta Kapasitas Fiskal Daerah


Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis


Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil