
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem merit khususnya fungsi seleksi calon dan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah, perlu membentuk lembaga penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa organisasi dan tata kerja unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3891/M.PANRB/10/2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015
Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil