Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 147

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari


Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Mobilisasi