Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019
Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 24 Tahun 2012
Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit