Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 819

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
    Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  3. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  5. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan perubahan kelas jabatan perancang peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa perubahan kelas jabatan perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: 8/227/M.SM.02.00/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal


Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris


Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal