Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan yang terdiri atas:
- perencanaan umum jalan dan jembatan
- perencanaan teknis jalan dan jembatan
- pelaksanaan jalan dan jembatan
- pengawasan jalan dan jembatan
- pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
