Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penerjemah
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah
Penerjemah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penerjemah Ahli Pertama
- Penerjemah Ahli Muda
- Penerjemah Ahli Madya
- Penerjemah Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan yang terdiri atas:
- melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan
- melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan
- melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan
- melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penerjemah
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
Jabatan Pilihan
Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
Auditor Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
