Penerjemah

Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah

Penerjemah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penerjemah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penerjemah Ahli Pertama
  • Penerjemah Ahli Muda
  • Penerjemah Ahli Madya
  • Penerjemah Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan
  2. melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan
  3. melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan
  4. melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.


Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.