Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penerjemah

Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2014

Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Penerjemah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi pusat dan daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penerjemah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penerjemah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penerjemah Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penerjemah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penerjemah Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Penerjemah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan:

  1. penerjemahan tulis
  2. penerjemahan lisan
  3. pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti
  4. penyusunan naskah bahan terjemahan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Penerjemah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.