Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2022

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang terdiri atas:

  1. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
  2. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
  3. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
  4. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.


Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.