Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang terdiri atas:
- perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
- penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
- pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
