Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil (II/c dan II/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir (III/a dan III/b)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia (III/c dan III/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku yang terdiri atas:
- persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Jabatan Pilihan
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
