Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil (II/c dan II/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir (III/a dan III/b)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia (III/c dan III/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku yang terdiri atas:
- persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
