Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil (II/c dan II/d)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir (III/a dan III/b)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia (III/c dan III/d)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku yang terdiri atas:

  1. persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  2. pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  3. pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  4. pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.