Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas:
- perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
- pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
- penyelenggaraan Bangunan Gedung
- penyelenggaraan Bangunan Gedung negara
- penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau
- penataan bangunan dan lingkungan
- penyelenggaraan Kawasan Permukiman
- tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Analis Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Polisi Kehutanan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.