Analis Ketahanan Pangan

Ditetapkan pada tanggal 11 September 2023

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.

Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan
  2. melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis di bidang ketahanan pangan
  3. melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang ketahanan pangan
  4. melaksanakan penyusunan konsep grand design/road map/model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.