Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.
Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan penyusunan konsep grand design/road map/model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama – Rp2.025.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Pilihan
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
