Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.
Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan penyusunan konsep grand design/road map/model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Pilihan
Asisten Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Pranata Komputer
Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.