Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian terdiri atas:
- Melakukan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
- Menyiapkan, merekapitulasi data, dan bahan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
- Mengklasifikasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
- Memverifikasi dan memvalidasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
- Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
- Menerapkan dan menganalisis kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
- Mengevaluasi, merekomendasikan serta mengembangkan sistem dan metode pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Jabatan Pilihan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Analis Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
