Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
  2. Menyiapkan, merekapitulasi data, dan bahan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
  3. Mengklasifikasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
  4. Memverifikasi dan memvalidasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
  5. Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
  6. Menerapkan dan menganalisis kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
  7. Mengevaluasi, merekomendasikan serta mengembangkan sistem dan metode pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.


Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.