Pengamat Gunungapi

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pengamat Gunungapi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengamat Gunungapi Pemula
  • Pengamat Gunungapi Terampil
  • Pengamat Gunungapi Mahir
  • Pengamat Gunungapi Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
  2. melaksanakan identifikasi dan pemeriksaan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
  3. melaksanakan verifikasi dan analisis kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
  4. melaksanakan validasi kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.


Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran, memfasilitasi mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.