Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pengamat Gunungapi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengamat Gunungapi Pemula
- Pengamat Gunungapi Terampil
- Pengamat Gunungapi Mahir
- Pengamat Gunungapi Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
- melaksanakan identifikasi dan pemeriksaan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
- melaksanakan verifikasi dan analisis kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
- melaksanakan validasi kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Jabatan Pilihan
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
