Pengamat Gunungapi
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pengamat Gunungapi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengamat Gunungapi Pemula
- Pengamat Gunungapi Terampil
- Pengamat Gunungapi Mahir
- Pengamat Gunungapi Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
- melaksanakan identifikasi dan pemeriksaan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
- melaksanakan verifikasi dan analisis kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
- melaksanakan validasi kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.