Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:

  1. perencanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.