Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:
- perencanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Statistisi
Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
