Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:

  1. perencanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.