Analis Pasar Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri yang terdiri atas:

  1. persiapan analisis pasar hasil perikanan
  2. pengumpulan data dan informasi
  3. pengolahan data
  4. analisis data
  5. penyajian dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.