Analis Pasar Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri yang terdiri atas:

  1. persiapan analisis pasar hasil perikanan
  2. pengumpulan data dan informasi
  3. pengolahan data
  4. analisis data
  5. penyajian dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.