Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah.
Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri yang terdiri atas:
- persiapan analisis pasar hasil perikanan
- pengumpulan data dan informasi
- pengolahan data
- analisis data
- penyajian dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Pilihan
Analis Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Asisten Perpustakaan
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.