Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Anestesi Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:
- tindakan asuhan pra anestesi
- tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
- tindakan asuhan pasca anestesi
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi diberikan Tunjangan Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:
- Penata Anestesi Ahli Madya - Rp1.260.000
- Penata Anestesi Ahli Muda - Rp960.000
- Penata Anestesi Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Jabatan Pilihan
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Analis Kebencanaan
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.
Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.