Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Anestesi Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:
- tindakan asuhan pra anestesi
- tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
- tindakan asuhan pasca anestesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi diberikan Tunjangan Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:
- Penata Anestesi Ahli Madya - Rp1.260.000
- Penata Anestesi Ahli Muda - Rp960.000
- Penata Anestesi Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Jabatan Pilihan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
