Penata Anestesi

Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017

Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Anestesi Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Anestesi Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:

  1. tindakan asuhan pra anestesi
  2. tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
  3. tindakan asuhan pasca anestesi

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi diberikan Tunjangan Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Anestesi Ahli Madya - Rp1.260.000
  • Penata Anestesi Ahli Muda - Rp960.000
  • Penata Anestesi Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.