Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Anestesi Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi yang terdiri atas:
- tindakan asuhan pra anestesi
- tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi
- tindakan asuhan pasca anestesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi diberikan Tunjangan Penata Anestesi setiap bulan dengan besaran:
- Penata Anestesi Ahli Madya - Rp1.260.000
- Penata Anestesi Ahli Muda - Rp960.000
- Penata Anestesi Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Jabatan Pilihan
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
