Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil (II/c dan II/d)
- Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:
- persiapan
- pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak
- pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak
- pemantauan dan evaluasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
