Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan terkait Data dan Informasi Hasil Pemantauan, Pengamatan, Peramalan, Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, Penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta kelembagaan perlindungan tanaman pangan
  2. Menyiapkan bahan, alat, data pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam
  3. Melaksanakan pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam
  4. Merekapitulasi dan mengklasifikasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta menyiapkan bahan bimbingan perlindungan tanaman
  5. Memverifikasi dan memvalidasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta melaksanakan bimbingan perlindungan tanaman
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta bahan pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman
  7. Menganalisis dan mengevaluasi bahan kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman
  8. Mengkaji dan merumuskan bahan rekomendasi kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.


Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.