Teknisi Akuakultur

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Teknisi Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Teknisi Akuakultur Pemula (II/a)
  • Teknisi Akuakultur Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Teknisi Akuakultur Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Akuakultur Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi:

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.