Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina.
Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Agama Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penyuluh Agama Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Agama Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Agama Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Agama Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Agama Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang terdiri atas:
- persiapan bimbingan atau penyuluhan
- pelayanan konseling atau informasi
- penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan
- penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan
- pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
- pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan
- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
- pelaksanaan kegiatan kerja sama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
- pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
- penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Jabatan Pilihan
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Asisten Statistisi
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.