Penyuluh Agama

Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina.

Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penyuluh Agama Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penyuluh Agama Mahir (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Agama Penyelia (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Agama Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Agama Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyuluh Agama Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang terdiri atas:

  1. persiapan bimbingan atau penyuluhan
  2. pelayanan konseling atau informasi
  3. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan
  4. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan
  5. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
  6. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan
  7. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
  8. pelaksanaan kegiatan kerja sama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
  9. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
  10. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.