Pemeriksa

Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Ahli Pertama
  • Pemeriksa Ahli Muda
  • Pemeriksa Ahli Madya
  • Pemeriksa Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan Pemeriksaan meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis bukti Pemeriksaan, dan melaporkan data pada kegiatan Pemeriksaan.
  2. Memimpin Pemeriksaan meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
  3. Mengendalikan teknis Pemeriksaan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
  4. Mengendalikan dan menjamin mutu Pemeriksaan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan sesuai standar Pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi Pemeriksaan.
  5. Melaksanakan kegiatan, yang meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis, dan melaporkan data pada kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
  6. Memimpin kegiatan, yang meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
  7. Mengendalikan teknis kegiatan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
  8. Mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi analisis dan dukungan Pemeriksaan

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap bulan dengan besaran:

  • Pemeriksa Ahli Utama - Rp2.190.000
  • Pemeriksa Ahli Madya - Rp1.493.000
  • Pemeriksa Ahli Muda - Rp1.190.000
  • Pemeriksa Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.