Pemeriksa

Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Ahli Pertama
  • Pemeriksa Ahli Muda
  • Pemeriksa Ahli Madya
  • Pemeriksa Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan Pemeriksaan meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis bukti Pemeriksaan, dan melaporkan data pada kegiatan Pemeriksaan.
  2. Memimpin Pemeriksaan meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
  3. Mengendalikan teknis Pemeriksaan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan.
  4. Mengendalikan dan menjamin mutu Pemeriksaan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan, dan melaporkan kegiatan Pemeriksaan sesuai standar Pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi Pemeriksaan.
  5. Melaksanakan kegiatan, yang meliputi mengumpulkan, menelaah, menganalisis, dan melaporkan data pada kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
  6. Memimpin kegiatan, yang meliputi mengoordinasikan, menganalisis, mereviu, menyimpulkan, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
  7. Mengendalikan teknis kegiatan, yang meliputi mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan Pemeriksaan.
  8. Mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan, yang meliputi merumuskan, memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan melaporkan kegiatan analisis dan dukungan pemeriksaan serta mengembangkan konsep atau teori pada metodologi analisis dan dukungan Pemeriksaan

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap bulan dengan besaran:

  • Pemeriksa Ahli Utama – Rp2.190.000
  • Pemeriksa Ahli Madya – Rp1.493.000
  • Pemeriksa Ahli Muda – Rp1.190.000
  • Pemeriksa Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.