Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Pemeriksa Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Pemeriksa Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pemeriksa Ahli Utama/Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP)
- pemeriksaan
- pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
- evaluasi pemeriksaan
- pemantauan kerugian negara/daerah
- penyusunan bahan perumusan pendapat BPK
- perumusan rencana strategis pemeriksaan
- evaluasi dan pelaporan pemeriksaan
- penelitian dan pengembangan pemeriksaan
- penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan
- pemeriksaan dan review teknologi informasi
- pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan
- pemeriksaan investigatif
- pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN)
- pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan Tunjangan Pemeriksa setiap bulan dengan besaran:
- Pemeriksa Ahli Utama - Rp2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya - Rp1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda - Rp1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Pengawas Intelijen
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.