Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 152
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan setara penuh dalam Jabatan Fungsional pemeriksa, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Layanan Sub-Registry Bank Indonesia


Pusat Penilaian Kementerian Dalam Negeri


Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi


Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia


Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia