Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Meteorologi dan Klimatologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.
Analis Meteorologi dan Klimatologi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi yang terdiri atas:
- melaksanakan persiapan pengamatan, pengamatan pengelolaan data dasar, dan pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi di tingkat operasional
- memvalidasi kesiapan proses pengamatan, pengelolaan data tingkat menengah, dan kendali mutu terhadap prakiraan, dan diseminasi informasi dini di tingkat sektoral
- menyusun desain dan road map pengamatan, membuat analisis berbasis dampak, dan melakukan kendali mutu terhadap proses dan kualitas layanan informasi, serta melaksanakan konsultasi dan layanan informasi meteorologi dan klimatologi khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang meteorologi dan klimatologi, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi meteorologi dan klimatologi, dan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jabatan Pilihan
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
