Analis Meteorologi dan Klimatologi

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Meteorologi dan Klimatologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.

Analis Meteorologi dan Klimatologi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan persiapan pengamatan, pengamatan pengelolaan data dasar, dan pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi di tingkat operasional
  2. memvalidasi kesiapan proses pengamatan, pengelolaan data tingkat menengah, dan kendali mutu terhadap prakiraan, dan diseminasi informasi dini di tingkat sektoral
  3. menyusun desain dan road map pengamatan, membuat analisis berbasis dampak, dan melakukan kendali mutu terhadap proses dan kualitas layanan informasi, serta melaksanakan konsultasi dan layanan informasi meteorologi dan klimatologi khusus
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang meteorologi dan klimatologi, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi meteorologi dan klimatologi, dan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis internasional

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.