Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Meteorologi dan Klimatologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.
Analis Meteorologi dan Klimatologi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya
- Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi yang terdiri atas:
- melaksanakan persiapan pengamatan, pengamatan pengelolaan data dasar, dan pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi di tingkat operasional
- memvalidasi kesiapan proses pengamatan, pengelolaan data tingkat menengah, dan kendali mutu terhadap prakiraan, dan diseminasi informasi dini di tingkat sektoral
- menyusun desain dan road map pengamatan, membuat analisis berbasis dampak, dan melakukan kendali mutu terhadap proses dan kualitas layanan informasi, serta melaksanakan konsultasi dan layanan informasi meteorologi dan klimatologi khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang meteorologi dan klimatologi, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi meteorologi dan klimatologi, dan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jabatan Pilihan
Penata Kehakiman
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.