Analis Meteorologi dan Klimatologi

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Meteorologi dan Klimatologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.

Analis Meteorologi dan Klimatologi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya
  • Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan persiapan pengamatan, pengamatan pengelolaan data dasar, dan pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi di tingkat operasional
  2. memvalidasi kesiapan proses pengamatan, pengelolaan data tingkat menengah, dan kendali mutu terhadap prakiraan, dan diseminasi informasi dini di tingkat sektoral
  3. menyusun desain dan road map pengamatan, membuat analisis berbasis dampak, dan melakukan kendali mutu terhadap proses dan kualitas layanan informasi, serta melaksanakan konsultasi dan layanan informasi meteorologi dan klimatologi khusus
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang meteorologi dan klimatologi, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi meteorologi dan klimatologi, dan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.