Paramedik Veteriner

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.

Paramedik Veteriner berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Paramedik Veteriner Pemula
  • Paramedik Veteriner Terampil
  • Paramedik Veteriner Mahir
  • Paramedik Veteriner Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  2. Menyiapkan bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  3. Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  4. Memverifikasi dan memvalidasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  5. Menilai hasil kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.