Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.
Paramedik Veteriner berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Paramedik Veteriner Pemula
- Paramedik Veteriner Terampil
- Paramedik Veteriner Mahir
- Paramedik Veteriner Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner terdiri atas:
- Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
- Menyiapkan bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
- Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
- Memverifikasi dan memvalidasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
- Menilai hasil kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Pengawas Pertambangan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
