Paramedik Veteriner

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.

Paramedik Veteriner berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Paramedik Veteriner Pemula
  • Paramedik Veteriner Terampil
  • Paramedik Veteriner Mahir
  • Paramedik Veteriner Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  2. Menyiapkan bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  3. Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  4. Memverifikasi dan memvalidasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan
  5. Menilai hasil kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan dokter hewan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.