Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Pertambangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pengawas Pertambangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Pertambangan Ahli Pertama
- Pengawas Pertambangan Ahli Muda
- Pengawas Pertambangan Ahli Madya
- Pengawas Pertambangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
- melaksanakan analisis terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
- melaksanakan evaluasi dan merumuskan rekomendasi terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
- merumuskan rencana strategis, rekomendasi dan pengembangan terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Jabatan Pilihan
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
