![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah.
Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
- melaksanakan pemeriksaan, pengolahan dan analisis data pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
- melaksanakan manajemen inspeksi, analisis dan kajian atas permasalahan teknis, evaluasi, serta merumuskan rekomendasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
- melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan teori, metode dan/atau sistem, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan dengan besaran:
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama - Rp540.000
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama - Rp2.025.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Pilihan
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Asisten Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pengawas Pertambangan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.