Inspektur Ketenagalistrikan

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah.

Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
  2. melaksanakan pemeriksaan, pengolahan dan analisis data pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
  3. melaksanakan manajemen inspeksi, analisis dan kajian atas permasalahan teknis, evaluasi, serta merumuskan rekomendasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
  4. melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan teori, metode dan/atau sistem, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan dengan besaran:

  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.