Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah.
Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
- melaksanakan pemeriksaan, pengolahan dan analisis data pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
- melaksanakan manajemen inspeksi, analisis dan kajian atas permasalahan teknis, evaluasi, serta merumuskan rekomendasi pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
- melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan teori, metode dan/atau sistem, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis pada kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan dengan besaran:
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama - Rp540.000
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama - Rp2.025.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Pilihan
Pustakawan
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Polisi Kehutanan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.