Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil (II/c dan II/d)
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Mahir (III/a dan III/b)
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi:

  1. pelayanan pendaftaran penduduk
  2. pelayanan pencatatan sipil
  3. pelayanan Surat Keterangan Kependudukan
  4. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.