Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil (II/c dan II/d)
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Mahir (III/a dan III/b)
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi:

  1. pelayanan pendaftaran penduduk
  2. pelayanan pencatatan sipil
  3. pelayanan Surat Keterangan Kependudukan
  4. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.