Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil (II/c dan II/d)
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Mahir (III/a dan III/b)
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi:

  1. pelayanan pendaftaran penduduk
  2. pelayanan pencatatan sipil
  3. pelayanan Surat Keterangan Kependudukan
  4. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.