
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil (II/c dan II/d)
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Mahir (III/a dan III/b)
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi:
- pelayanan pendaftaran penduduk
- pelayanan pencatatan sipil
- pelayanan Surat Keterangan Kependudukan
- penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan Pilihan
Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.