Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Analis Kebakaran

Ditetapkan pada tanggal 2 September 2019

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.

Analis Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Kebakaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Kebakaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Kebakaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terdiri atas:

  1. persiapan pemeriksaan bangunan gedung
  2. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung
  3. penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung
  4. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat
  5. evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat
  6. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan
  7. penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)
  8. penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya)
  9. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran
  10. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Kebakaran Ahli Madya - Rp 1.260.000
  • Analis Kebakaran Ahli Muda - Rp960.000
  • Analis Kebakaran Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.