Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi yang terdiri atas:
- perencanaan penyidikan
- pemanggilan
- pemeriksaan dan sumpah
- permintaan bantuan dan keterangan ahli
- penggeledahan, penyitaan dan blokir aset
- penangkapan, membawa dan penahanan
- penyusunan berkas perkara
- penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti
- pengembangan/penghentian penyidikan
- pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
