Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi yang terdiri atas:
- perencanaan penyidikan
- pemanggilan
- pemeriksaan dan sumpah
- permintaan bantuan dan keterangan ahli
- penggeledahan, penyitaan dan blokir aset
- penangkapan, membawa dan penahanan
- penyusunan berkas perkara
- penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti
- pengembangan/penghentian penyidikan
- pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
