Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1170
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir


Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat


Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok


Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone