Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup yang terdiri atas:
- persiapan pengawasan lingkungan hidup
- pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup
- melakukan kegiatan pasca pengawasan
- pengawasan tidak langsung, yaitu evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan
- penegakan hukum, yaitu penegakan hukum pidana
- pengkajian pengawasan lingkungan hidup
- analisa pengawasan lingkungan hidup
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.17 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Pilihan
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Asisten Statistisi
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.