Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup yang terdiri atas:
- persiapan pengawasan lingkungan hidup
- pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup
- melakukan kegiatan pasca pengawasan
- pengawasan tidak langsung, yaitu evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan
- penegakan hukum, yaitu penegakan hukum pidana
- pengkajian pengawasan lingkungan hidup
- analisa pengawasan lingkungan hidup
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.17 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama – Rp2.025.000
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya – Rp1.380.000
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda – Rp1.100.000
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Pengawas Radiasi
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
