Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2022

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman pada Instansi Pembina.

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Perlindungan Varietas Tanaman terdiri atas:

  1. pemeriksaan dokumen Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
  2. pelaksanaan Pemeriksaan Substantif
  3. pemantauan keragaman Varietas Tanaman
  4. pelaksanaan identifikasi varietas contoh
  5. penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.