Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman pada Instansi Pembina.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Perlindungan Varietas Tanaman terdiri atas:
- pemeriksaan dokumen Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
- pelaksanaan Pemeriksaan Substantif
- pemantauan keragaman Varietas Tanaman
- pelaksanaan identifikasi varietas contoh
- penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Pilihan
Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penata Penanggulangan Bencana
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.