Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2022

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman pada Instansi Pembina.

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Perlindungan Varietas Tanaman terdiri atas:

  1. pemeriksaan dokumen Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
  2. pelaksanaan Pemeriksaan Substantif
  3. pemantauan keragaman Varietas Tanaman
  4. pelaksanaan identifikasi varietas contoh
  5. penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.