![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif Perlindungan Varietas Tanaman pada Instansi Pembina.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Perlindungan Varietas Tanaman terdiri atas:
- pemeriksaan dokumen Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
- pelaksanaan Pemeriksaan Substantif
- pemantauan keragaman Varietas Tanaman
- pelaksanaan identifikasi varietas contoh
- penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Pilihan
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.