Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.
Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi yang terdiri atas:
- penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
- penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
- pemberdayaan jasa konstruksi
- pengawasan jasa konstruksi
- pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
- pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.