Pembina Jasa Konstruksi

Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.

Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi yang terdiri atas:

  1. penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
  3. pemberdayaan jasa konstruksi
  4. pengawasan jasa konstruksi
  5. pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
  6. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.


Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.