Pembina Jasa Konstruksi

Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.

Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi yang terdiri atas:

  1. penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
  3. pemberdayaan jasa konstruksi
  4. pengawasan jasa konstruksi
  5. pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
  6. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.


Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.