Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.
Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi yang terdiri atas:
- penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
- penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
- pemberdayaan jasa konstruksi
- pengawasan jasa konstruksi
- pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
- pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.